View Categories

Apakah Pijar merupakan lembaga keuangan?

< 1 min read

Pijar bukan bank atau lembaga keuangan konvensional. Pijar adalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat izin nomor KEP-69/D.05/2021.

Sebagai LPBBTI, Pijar berperan sebagai mitra finansial yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui platform teknologi, dengan fokus pada solusi konsolidasi kredit dan pemulihan finansial.

Selain pengawasan OJK, Pijar juga telah tersertifikasi ISO 27001 untuk Manajemen Keamanan Informasi dan beroperasi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga data dan transaksi Anda terjamin keamanannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *