Ya. Pijar hanya bermitra dengan lembaga keuangan resmi yang telah memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia. Berikut lapisan keamanan yang menjamin hal tersebut:
Pijar sendiri berizin OJK Pijar (PT IKI Karunia Indonesia) resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara LPBBTI berdasarkan surat izin nomor KEP-69/D.05/2021. Artinya, seluruh ekosistem pembiayaan yang dikelola Pijar berada dalam pengawasan regulator.
Mitra pendukung yang kompeten dan terstandar Seluruh ekosistem mitra Pijar dipilih berdasarkan standar kompetensi dan kepatuhan, meliputi:
- Notaris dan PPAT resmi untuk setiap proses hukum atas sertifikat properti
- Tim appraisal tersertifikasi untuk penilaian aset secara objektif dan independen
- Sistem pembayaran terintegrasi melalui Xendit, Instamoney, dan BNI untuk pemisahan dana yang aman
Perlindungan nasabah terjamin Sertifikat properti Anda disimpan oleh mitra bank resmi Pijar sesuai standar perbankan yang berlaku. Tidak ada tindakan hukum atas sertifikat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Anda.