Ia mengaku, barang hasil curian telah terjual untuk membeli sepeda motor serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dalam catatan Polres Kebumen, DD pada tahun 2023 pernah tersandung kasus yang sama yakni melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri.
Hal tersebut nyata tak membuatnya kapok dan kembali mengulangi perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkannya ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Oleh karenanya, Kompol Setiyoko berpesan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan.
“Selalu mengecek pintu dan jendela apakah sudah terkunci dengan benar saat ditinggal bepergian, ataupun istirahat. Kita minimalisir aksi kejahatan dengan lebih waspada,” pungkasnya.**
Halaman : 1 2