Kepada Polisi, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya kurang lebih selama sebulan. Dengan mendapatkan keuntungan Rp.1000 rupiah tiap liternya.
Sementara dalam sehari, tersangka mampu membeli enam kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Komunitas TRACK dan JACK Kebumen Bangunkan Rumah Layak Huni Warga Pejagoan
Selanjutnya Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barkode dari seseorang secara online.
Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
“Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti,” jelas Iptu Axel.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri ESDM RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2