Al Mashuri menjelaskan konflik lahan antara masyarakat dan aparat sejak tahun 2015 lalu. Dan saling klaim kepemilikan. Kemudian pada 17 Mei 2024, 200an orang warga Punti Kalo yang dipimpin oleh Barmawi, Sekdes Puntikalo mencabut plang merk yang ada di lahan tersebut.
Al Mashuri menyebut mengungkapkan lahan yang berkonflik itu memiliki luas 214 hektare. Masyarakat Desa Punti Kalo mengklaim sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1910.
Al Mashuri mengatakan persoalan konflik ini akan ditindaklanjuti dan dibahas di DPRD Provinsi Jambi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2