Dua Kubu Tim Pemenangan Paslon Bupati Saling Bertemu Deklarasikan Zero Knalpot Brong
Menurut Boedyo, netralitas ASN dibuat bukan untuk membatasi kebebasannya untuk menyampaikan aspirasi politiknya.
“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” imbuhnya.
Adapun netralitas ASN dalam Pilkada telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk itu, saya minta kepada ASN Kebumen untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” Kata Boedyo.
Masih kata Boedyo, bahwa netralitas ASN adalah wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” ujarnya.
Untuk itu dengan deklarasi ini, diharapkan muncul komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan ASN itu sendiri.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” harapnya.
Hadir dalam deklarasi dan penandatangan netralitas ASN, Pjs. Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, Sekda Edi Rianto, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Lurah, dan unsur lainnya.
Hadiri pula jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.**
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2