KEBUMEN, pijar.co – Kepolisian Resort Kebumen membongkar aktifitas ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen mengamankan MA (39) warga Desa/Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis saat jumpa pers mengungkapkan, penangkapan bermula saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen melakukan pemantauan di sejumlah SPBU pada Jumat 6 Sepetember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi gandeng MUI dan Ulama Wujudkan Pilkada Damai
“Saat itu personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana saat jumpa pers, Kamis (10/10).
Menurut Wakapolres, saat itu tersangka berkedapatan tengah mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki yang mampu menampung 156 liter.
Seusai mengisi BBM, tersangka pulang dan memindahkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah.
Momen Kaesang Pangarep Dicuekin Pedagang Saat Blusukan ke Pasar Pagi Kebumen
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya