“Hari ini kami telah meminta pihak terkait untuk segera meninggikan tanggul dan membangun pintu air guna mengatur debit air yang masuk dan keluar ke permukiman masyarakat,” katanya.
Mazlan menegaskan bahwa proyek ini harus diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika tidak, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional JBC.
“Kami sudah sampaikan, dalam minggu ini harus ada solusi cepat terkait pembuatan tanggul dan pintu air. Jika tidak terealisasi, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Pembangunan kolam retensi ini, menurut Mazlan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak JBC. Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan drainase di pemukiman warga. Pemerintah provinsi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam upaya perbaikan drainase, termasuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini. Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mengatur sistem drainase yang ada di permukiman warga,” jelas Mazlan.
DPRD akan terus mengawasi progres perbaikan kolam retensi dan drainase di kawasan JBC guna memastikan warga tidak lagi terdampak banjir akibat proyek ini.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2