“Dalam penyusunan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi diharapkan tidak hanya sebatas perencanaan, namun sampai termasuk pelaporannya,” kata Abun Yani.
Selain itu, lanjutnya, Ranperda Pengarusutamaan Gender juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi perempuan-perempuan di Provinsi Jambi untuk lebih berperan serta dalam setiap peran pembangunan dalam pemerintahan, negara dan masyarakat. “Sebab itu penyusunan ini Ranperda ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Ahun Yani.
Dijelaskannya lagi, Pengarusutamaan Gender mengatur strategi untuk mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan di daerah, dengan tujuan mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Hal ini juga merupakan upaya menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah menetapkan Pengarustamaan Gender sebagai salah satu strategi pembangunan.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan sub kegiatan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan dasar ide pemikiran dan program secara nasional yang diuraikan di atas, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi berinisiatif pada tahun 2025 ini memprakarsai pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender tersebut.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2