Jambi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Konsultasi dan koordinasi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. Kegiatan berlangsung 18 hingga 20 Maret.
Adapun Peserta konsultasi dan koordinasi Bapemperda DPRD Provinsi Jambi berjumlah 10 orang didampingi oleh 2 orang tenaga ahli.
Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi diterima oleh Fikih Akbar, Analis Kebijakan Ahli Madya didampingi oleh Thomas, Perencana Ahli Madya Kementerian PPPA.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menjelaskan, maksud dan tujuan konsultasi adalah mencari masukan terhadap muatan materi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengarusutamaan Gender. Dimana Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini merupakan usulan inisiatif dari Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik prakarsa penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Pengarusutamaan Gender.
Disampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya