KEBUMEN, pijar.co – Seorang residivis kembali berurusan dengan Polisi usai diduga mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya sendiri di Kelurahan/Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka inisial DD (34) yang merupakan residivis melancarkan aksinya pada Rabu, 7 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabagops Kompol Setiyoko saat jumpa pers mengungkapkan, tersangka DD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu 22 September 2024.
Jangan Ditiru, Seorang Warga Ditangkap Polisi Lantaran Beli BBM Dengan Modus Modifikasi Tangki Mobil
“Ia mengaku mengambil perhiasan berikut uang tunai milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela,” jelas Kompol Setiyoko, Jumat 18 Oktober 2024.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka DD beraksi saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Sementara ia berhasil membawa kabur gelang seberat 10 (sepuluh) gram, uang tunai 2 Juta Rupiah, serta handphone.
Halaman : 1 2 Selanjutnya