Sementara pihak PT JII menyebutkan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10 persen, sementara persolan molornya pencairan PI 10 persen Migas disebabkan oleh PetroChina yang selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.
“Permasalahannya ini pak, kita mengurus surat, kan jangka waktunya 60 hari, nah PetroChina biasanya mengirim di hari ke 61. Kami berharap adanya penyingkatan waktu pak,” kata Mudasir selaku Direktur PT JII selaku BUMD yang tunjuk oleh Pemda.
Kemudian Mudasir juga mengaku pihak BUMD pengelola PI 10 persen yakni PT Muoj atau anak perusahaan PT JII, hanya memiliki 2 orang karyawan, satu Direktur dan dua Komisaris. Salah satu dari komisaris mengundurkan diri.
Mendengar hal tersebut, Rocky kecewa. Kata dia, mana mungkin PI 10 persen selesai dengan kondisi kepengurusan dari BUMD yang belum siap. “Kedepan kita siapkan diri kita terlebih dahulu. Saya menunggu surat rekomendasi dari Pansus I di bulan Mei 2025 untuk penyelesaian ini,” tegasnya.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mempertanyakan kepastian waktu yang ditetapkan dalam pencairan. Ia tidak mau hanya sekedar bahasa disegerakan. “Disegerakan-disegerakan dari kemarin, kapan yang sebenarnya?,” kata Faisal Riza.
Begitupun dengan Hafiz Hasbiallah selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, ia juga kecewa atas undangan yang hadir. Seharusnya kata dia, pertemuan ini harus dihadiri oleh kepala daerah. “Kita sangat kecewa, Ini yang hadir hanya utusan semua,” kata Hafiz.
Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan seluruh kepala daerah, baik itu bupati maupun gubernur atau petinggi perusahaan yang berkaitan
Untuk diketahui, proses pengurusan PI 10 persen dimulai dari tahun 2023-2025 awal. Namun saat ini masih berada dalam ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk mencairkan PI 10 persen Migas tersebut.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2