BOLMONG – Dalam upaya pencegahan menyebarnya Covid -19, di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bolmong. Dimana Pemkab Bolmong melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan tentang sistem kerja masing – masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Surat edaran tersebut, telah berlaku mulai hari ini sejak ditetapkannya Senin, (23/03/2020) kemarin.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan surat edaran Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan covid -19 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah daerah.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer Kategori II dan THL, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” tandas Amba.
Selain itu, Kata Amba untuk tehnis dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasa disesuaikan surat edaran yang diturunkan pada setiap OPD, dan diberikan sepenuhnya kepada pimpinan OPD dalam memberikan kewenangan kepada bawahan.
“Ketentuan ASN yang berumur 50 tahun keatas, dan memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan penyakit lainnya, termasuk wanita hamil, disarankan untuk bekerja di rumah saja,” tegas Amba.
Sambil menambahkan, ASN juga diwajibkan dapat memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia, diantaranya Video Converence dan aplikasi lainnya. (Fikmen).