• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Maret 4, 2021
PIJAR.CO
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Boltim
    • Sulut
  • Politik
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Boltim
    • Sulut
  • Politik
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
PIJAR.CO
No Result
View All Result
Home Etalase

Pemkab Bolmong, Keluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Sistem Kerja OPD 

Yono Tungkagi by Yono Tungkagi
24 Maret 2020
in Etalase
0
Pemkab Bolmong, Keluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Sistem Kerja OPD 
0
SHARES
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG – Dalam upaya pencegahan menyebarnya Covid -19, di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bolmong. Dimana Pemkab Bolmong melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan tentang sistem kerja masing – masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Surat edaran tersebut, telah berlaku mulai hari ini sejak ditetapkannya Senin, (23/03/2020) kemarin.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan surat edaran Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan covid -19 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah daerah.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer Kategori II dan THL, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)  terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” tandas Amba.

Selain itu, Kata Amba untuk tehnis dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasa disesuaikan surat edaran yang diturunkan pada setiap OPD, dan diberikan sepenuhnya kepada pimpinan OPD dalam memberikan kewenangan kepada bawahan.

“Ketentuan ASN yang berumur 50 tahun keatas, dan memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan penyakit lainnya, termasuk wanita hamil, disarankan untuk bekerja di rumah saja,” tegas  Amba.

Sambil menambahkan, ASN juga diwajibkan dapat memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia, diantaranya Video Converence dan aplikasi lainnya. (Fikmen).

Tags: Headline
Previous Post

Cegah Corona, Bupati Yasti Siapkan Anggaran Penanganan Pandemi Covid -19

Next Post

Ditengah Covid -19, TKA Tiongkok Bebas Berkeliaran di PT BDL Bolmong

Next Post
Ditengah Covid -19, TKA Tiongkok Bebas Berkeliaran di PT BDL Bolmong

Ditengah Covid -19, TKA Tiongkok Bebas Berkeliaran di PT BDL Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

DPRD Bolmong, Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD 2021

DPRD Bolmong, Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD 2021
by Yono Tungkagi
25 November 2020
0

Bolmong  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dalam...

Read more

Pengumuman: Sertipikat Hilang

by Yono Tungkagi
22 Februari 2021
0

Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor: 8/2020 Untuk mendapatkan sertipikat pengganti sertipikat hilang. Dengan ini diumumkan: Badan Pertanahan...

Read more

Amanah CEP, Aleg Bolmong Memberikan Bantuan APD Bagi Tenaga Medis di Puskesmas 

Amanah CEP, Aleg Bolmong Memberikan Bantuan APD Bagi Tenaga Medis di Puskesmas 
by Yono Tungkagi
19 April 2020
0

BOLMONG – Upaya mencegah penyebaran Corona Virus Covid-19, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Membuat sejumlah tenaga medis di Bolmong, mengeluhkan kekurangan...

Read more

Upaya Cegah Covid-19, Aleg Termudah Fazal Gandeng Pemuda Inobonto Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Upaya Cegah Covid-19, Aleg Termudah Fazal Gandeng Pemuda Inobonto Lakukan Penyemprotan Disinfektan
by Yono Tungkagi
11 April 2020
0

MONGONDOW.CO,Bolmong - Meski tergolong masih mudah Fazal Alzagladi SH MH, sebagai anggota legislatif (Aleg) termudah DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)....

Read more
PIJAR.CO

© 2020 PIJAR.CO - Developed by PMTech.

Navigasi Web

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Shortcode
  • Tentang Kami

© 2020 PIJAR.CO - Developed by PMTech.