BOLMONG – Meski ditengah Corona Virus Covid -19 di Indonesia, namun para tenaga kerja asing (TKA), bebas berkeliaran di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini terbukti, Ormas Laki Sulawesi Utara (Sulut), menemukan bukti sejumlah TKA asal China (Tiongkok) berada di Pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Patung perkebunan Monsi desa Mopait Kecamatan Lolayan. Bukti ini sendiri, melalui postingan dari Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Sulut Firdaus Mokodompit, melalui akun Facebook nya.
Saat dikonfirmasi Firdaus membenarkan, adanya TKA China tersebut.
“Iya benar saya, sempat wawancarai mereka melalui penerjemah TKA China, dan anehnya mereka baru beberapa hari tiba dilokasi PT BDL Monsi Mopait,” kata Firdaus, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Jumat (27/03).
Apalagi, kata Firdaus, lokasi tersebut masih dalam sengketa, bahkan izin PT BDL IUP – OP dan Izin IPPKH-nya sudah berakhir tanggal 10 Maret 2019.
“Ini-kan aneh, Imigrasi Kotamobagu belum memberikan tindakan apa – apa, terhadap kedatangan mereka di Bolmong,” ungkapnya.
Untuk itu, Dia berharap kepada pihak imigrasi Kotamobagu, untuk dapat menindak kepada oknum – oknum yang mendatangkan TKA China.
“Kami minta mereka diberikan sangsi sesuai aturan yang ada di republik ini,”pinta Firdaus.
Padahal, kata Firdaus semua aktifitas PT BDL, telah dihentikan oleh Pemerintah Propinsi.
“Kegiatan PT BDL telah dihentikan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulut,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit, tak mendapatkan nomor seluler – nya yang bisa dihubungi.
Meski begitu, upaya media ini, terus dilakukan dengan mengutip salah satu media online di Sulut, Joni mengaku para TKA tersebut telah turun dilokasi sejak semalam.
“Info ini, saya terima pak, terima kasih informasinya dan akan terus pantau info ini lebih lanjut. Dan barusan mereka sudah pulang ke Manado,” jelas Rumagit, Jumat (27/03), melalui balasan WhatsApp, yang dikutip media regional Sulut.
Sementara itu, Donny Sumolang salah satu pimpinan PT BDL mengatakan, Kegiatan pertambangan di lokasi perkebunan Monsi dan gunakan pekerja WNA, itu bukan kegiatan PT BDL.
“Yang beraktivitas saat ini, hanya sekelompok orang dibawah pimpinan inisial Y, tapi kami sudah tuntut,” kata Dony.
Memang sebelumnya, sudah dilaporkan kepada Polda Sulut, soal masalah ini. Dan tanda laporannya pada tanggal 3 februari 2020 nomor : STTLP/56.a/2020/SPKT.
“Kami berharap karena mereka telah melakukan “Illegal mining ” di lokasi Monsi, pelaku harus di hukum,” pinta Dony.
Dony menegaskan, akan kembali ke Polda, konfirmasi terkait tindak lanjut laporannya terhadap penanganan kasus tersebut. (***).