“Kita harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi daerah,” jelasnya.
DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan Inpres ini di daerah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat Jambi.
Dimana dalam salinan Inpres pada poin KEEMPAT tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 berikut kepada : Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2