Jambi – Perbaikan tiang fender jembatan Aurduri 1 yang ditabrak tongkang batu bara beberapa lalu sepertinya belum selesai seperti yang dijanjikan. Menyikapi hal tersebut, Ambun Yani selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mengatakan, perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena merusak fasilitas negara.
Adapun perusahaan yang terlibat harus mempertanggung jawabkan itu semua, baik itu melalui jalur hukum dimana pelanggaran hukum itu, karena itu fasilitas milik negara. Seseorang yang melakukan tindakan itu dapat ditindak pidana,” katanya, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Abun Yani juga mempertanyakan keseriusan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengawasi kejadian tersebut.
“Ya kalau peduli sikat semua lah, sehingga ada efek jera,” bebernya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya