Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori, menanggapi keluhan sejumlah karyawan PT Tebo Indah (TI) yang mengaku di-PHK tanpa menerima hak pesangon. Ansori menyatakan, ia telah menerima pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada September 2024 lalu, namun hingga kini hak-hak mereka, termasuk pesangon, belum diberikan.
“Kami menerima laporan bahwa karyawan PT TI mendapatkan surat PHK pada 3 September 2024 lalu, dikeluarkan oleh tim kurator dengan alasan pailit. Namun hingga saat ini, hak pesangon mereka belum diterima,” ujar Ansori, Selasa (11/2/2025).
Ia pun meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera merespons dan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu minggu.
Ansori menilai kebijakan perusahaan yang tidak memberikan hak pesangon kepada karyawan yang di-PHK ini merugikan para pekerja. Ia juga mengkritik peran Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo yang menurutnya perlu lebih proaktif menyelidiki kondisi perusahaan tersebut. Pasalnya, meskipun PT TI dinyatakan pailit, perusahaan tersebut masih beroperasi dan mempekerjakan sebagian karyawannya.
“Saya minta Pemda Tebo mendalami persoalan ini. Perusahaan yang katanya pailit, namun masih beroperasi, dan beberapa karyawan yang sudah di-PHK justru tidak diperbolehkan bekerja lagi. Ini masalah serius yang harus segera ditangani,” tegas Ansori.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya