Jambi – Anggota pansus II DPRD Provinsi Jambi usulkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Hal ini dikemukakan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam agenda pembahasan Laporan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2024. dan Pengambilan keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Jambi TA 2024.
“Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya,” kata Erpan dalam penyampaiannya.
Adapun penerapan pajak ini, kata dia, sudah dimulai oleh Provinsi Jawa Barat dan akan ditiru oleh Bapenda Provinsi Riau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya