Jambi – Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat perdana tentang Participating Interest (PI) 10 persen Migas di Wilayah Kerja Provinsi Jambi di ruang rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat (21/3).
Rapat dengar pendapat kali ini bersama Tim Percepatan PI 10 persen Pemerintah Provinsi Jambi yang diketuai langsung oleh Sudirman selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Selain Sekda, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Kepala BAPPEDA Provinsi Jambi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
Selain perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Pansus I juga mengundang Mudasir, Direktur PT Jambi Indoguna International (JII) selaku BUMD penerima penawaran PI 10 persen Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Berdasarkan pemaparan baik dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi serta Direktur PT JII, diketahui progress maupun kendala di balik proses pengalihan penawaran PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) kepada BUMD pengelola.
Abun Yani, selaku Ketua Pansus I mengatakan Pansus akan bekerja fokus dan serius sesuai masa kerja Pansus yaitu selama enam bulan untuk menghimpun sebanyak mungkin data yang relevan, menganalisis sekaligus memetakan masalah di balik stagnasi realisasi PI 10 persen pada enam (6) Wilayah Kerja Migas yaitu Wilayah Kerja Jabung, Lemang, Tungkal, South B, South Betung dan Wilayah Kerja Kenanga.
Politisi Gerindra ini menyadari bahwa PI 10 persen Migas sudah menjadi perhatian publik, bahkan termasuk ke dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya